Gus Ipul Nyatakan Surat Rapat Gabungan Ketua Umum PBNU Tidak Sah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gus Ipul Nyatakan Surat Rapat Gabungan Ketua Umum PBNU Tidak Sah

Minggu, 05 Desember 2021 | Desember 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-05T01:21:10Z

Wanheart News


WANHEARTNEWS.COM - Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan Ketua Umum PBNU tidak sah. Itu karena dalam surat tidak ada tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.

"Rapat gabungan Tanfidziyah dan Syuriah harus tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen," customized structure Gus Ipul, Sabtu (4/12/2021).

Pernyataan Gus Ipul ini sekaligus menanggapi surat undangan rapat gabungan dari Ketua Umum PBNU kepada Rais Aam, untuk bersama-sama menggelar rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU. Termasuk membahas mengenai jadwal penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU di Lampung. Rapat harian syuriyah dan harian tanfidizyah itu diusulkan digelar pada Selasa (7/12).

Menurut Gus Ipul, undangan itu juga janggal karena dibarengi narasi dari Sekjen PBNU yang lantas di-broadcast lewat whatsApp grup. Undangan itu, disebut Gus Ipul, terlambat.

"Selain tak sah, undangan ini juga sudah sangat terlambat. Waktunya sangat mepet. Dua minggu lalu sudah diajak rapat resmi Ketum dan Sekjen hanya datang sehari dan hari berikutnya malah ndak datang dengan alasan tak jelas," ujar Gus Ipul.

Sekadar diketahui, rapat resmi gabungan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen PBNU sebenarnya sudah digelar pada Rabu (24/11). Saat itu Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen duduk bersama namun tidak berhasil menyepakati tanggal Muktamar.

Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11). Namun hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir dan datang tepat waktu. Tapi Ketum dan Sekjen PBNU tidak datang.

Karena Ketua Umum dan Sekjen PBNU tidak datang, Rais Aam KH Miftachul Ahyar pada Jumat (26/11) mengeluarkan surat perintah untuk menggelar Muktamar 17 Desember 2021.

Wanheart News

Pria yang juga Wali Kota Pasuruan ini mengatakan, selain sudah terlambat rapat gabungan yang diusulkan digelar pada Selasa (7/12) itu tidak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir. Apalagi kepastian kapan Muktamar sebenarnya sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021.

"Muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan karena amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021 sehingga memundurkan Muktamar setelah 25 Desember adalah inkonstitusional," terang Gus Ipul.

Selain itu, customized structure Gus Ipul, memundurkan Muktamar 2021 juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close