Heboh Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah, Nusa: Banyak Kejanggalan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah, Nusa: Banyak Kejanggalan

Jumat, 03 Desember 2021 | Desember 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-03T02:04:53Z

Wanheart News

WANHEARRTNEWS.COM - Nusa menyebutkan, banyak kejanggalan hingga munculnya keputusan dari Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengeksekusi dua bangunan sekolah itu.

"Semua kejanggalan sudah kami catat. Bukti-bukti kami sangat kuat. Nanti akan kami lampirkan dalam pelaporan ke pihak kepolisian, lembaga terkait dan presiden," ungkapnya.

Sementara itu, Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah Bogor, Mirdas Eka Yora, menjelaskan, sengketa lahan dan bangunan itu berawal pada tahun 2000-an

Saat itu, sekolah Fajar Hidayah mulai membangun, datanglah seorang pekerja bangunan bernama Abdul Syukur yang meminta pekerjaan sebagai tukang. Setelah diterima dan pekerjaannya baik, Syukur akhirnya 'naik pangkat'. menjadi mandor, kemudian sub-kontraktor dan kemudian menjadi kontraktor.

Pada tahun 2006, Yayasan Fajar Hidayah membangun sebuah masjid di Kota Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan Abdul Syukur sebagai pemborong. Namun, masjid yang baru dibangun tersebut roboh all out, yang disinyalir dibangun tidak sesuai dengan standar atau ada malpraktik saat membangun.

Hancurnya masjid tersebut belum dituntut oleh Fajar Hidayah, namun malah didatangi oleh obligation authority dari provider baja.

"Setelah diusut, ternyata Abdul Syukur sebagai pemborong belum membayar bahan bangunan yang diambilnya. Padahal, pihak Yayasan Fajar Hidayah sudah membayar lunas proyek senilai Rp1.731.228.963 itu kepada Abdul Syukur, yang kebetulan saat itu lagi mencalonkan diri sebagai Kades di Babakan Madang dan kalah," terang Mirdas.

Menurut Mirdas, pihak suplier akhirnya melaporkan Syukur ke Polisi dan berujung pada penahanannya.

Istri Abdul Syukur dalam keadaan memprihatinkan datang ke Fajar Hidayah untuk meminta pertolongan.

Setelah demikianpun Fajar Hidayah masih mau membantu.

Namun, setelah keluar dari penjara, Abdul Syukur malah mendatangi Fajar Hidayah dengan membawa provider dan menuding Fajar Hidayah masih menunggak utang senilai Rp2,3 miliar.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Fajar Hidayah membawa perkara tersebut ke Polres dan dilakukan review oleh reviewer independen yang ditunjuk oleh Polres setempat.

Dari hasil review keseluruhan proyek yang pernah dikerjakan Abdul Syukur, terbukti Fajar Hidayah telah membayar Rp3,7 miliar, yang bukan hanya lunas, bahkan spembayaran justru lebih hingga Rp 300 juta.

"Walau keadaan sudah demikian, pekerjaan Abdul Syukur tidak sempurna, sudah dibantu malah difitnah menunggak, Fajar Hidayah masih tetap tidak menuntut," katanya.

Kemudian secara diam-diam, Abdul Syukur tetap memperkarakannya dengan tuduhan pihak Fajar Hidayah belum melakukan pembayaran.

Akhirnya, pada medio tahun 2017, Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan surat yang ditujukan pada Fajar Hidayah, namun dikirimkan ke kelurahan dan bukan ke Sekolah Fajar Hidayah yang jaraknya hanya beberapa meter atau lima menit dari kantor kelurahan tersebut, sehingga Fajar Hidayah tidak mengetahui perihal surat pemanggilan yang sudah dikirim sebanyak empat kali.

Akibatnya, perkara tersebut disidangkan, diputuskan, dan langsung inkracht, tanpa sepengetahuan dan kehadiran pihak Fajar hidayah.

Setelah dinyatakan inkracht, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong melelang kedua bangunan rumah yang sebenarnya bukan milik Fajar Hidayah, namun milik pribadi Ketua dan Pembina Yayasan Fajar Hidayah, yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.

"Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan Fajar Hidayah di Kota Deltamas Bekasi, namun yang dijadikan tereksekusi adalah pribadi-pribadi, dan yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah milik pribadi-pribadi," terang Mirdas.

Padahal, pada saat yang bersamaan, Fajar Hidayah masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Fajar Hidayah dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek.

"Luar biasanya, kedua bangunan rumah yang ditempati anak-anak yatim tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Henricus Samodra, sebagai pemenang lelag," customized organization Mirdas

Dalam surat pemberitahuan eksekusi tertera 'Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.111/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 111 No.31 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor

Gelora


×
Berita Terbaru Update
close