WANHEARTNEWS.COM - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan upah least provinsi (UMP) menuai penolakan kalangan pengusaha. Keputusan mengubah kenaikan upah tersebut bakal digugat.
Anies mengganti kebijakan kenaikan UMP yang semula hanya 0,85 persen atau setara Rp 37.749, menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta di 2022 adalah sebesar Rp 4.641.854.
Besaran upah tersebut dinilai pengusaha melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun di sisi lain, para buruh mendukung keputusan Anies.
"Pak Anies jangan mundur dari keputusan revisi UMP-nya. Karena keberpihakan Pak Anies akan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat luas," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan resmi, Senin (20/12).
Para pekerja juga berterima kasih lantaran besaran kenaikan tersebut dianggap lebih manusiawi. Menurut Mirah, kebijakan Anies ini semestinya segera dicontoh oleh gubernur provinsi lainnya. Mirah mengatakan, besaran kenaikan upah sebelumnya terlalu kecil bila dibandingkan dengan kenaikan kebutuhan pokok.
"Bila dihitung per hari hanya Rp 1.258, bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam yang harga seikatnya sudah Rp 4.000," tuturnya.
Mirah Sumirat juga menegaskan, keputusan Anies Baswedan wajib didukung karena justru menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Mirah Sumirat.