Heboh! Video Ricuh Peserta Muktamar NU ke 34, Netizen: Biarkan jangan dipisah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! Video Ricuh Peserta Muktamar NU ke 34, Netizen: Biarkan jangan dipisah

Jumat, 24 Desember 2021 | Desember 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-24T01:53:10Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Serangkaian Muktamar ke-34 NU sudah dimulai sejak hari Rabu (22/12), pembukaan dilakukan di Pondok Pesantren Darussa'adah, Lampung Tengah yang dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Selanjut, dilaksanakan Rapat Pleno untuk pembahasan goodbye tertib (Tatib) Muktamar NU. Namun, ditengah rapat terjadi kericuhan yang dilakukan oleh para peserta atau muktamirin.

Pada sidang pleno kali ini dipimpin oleh Ketua PBNU M Nuh, Asrorun Ni'am Sholeh dan Nadirsyah Hosen yang berlangsung di UIN Raden Inten Lampung.

Kericuhan terjadi saat pimpinan sidang M Nuh memilih menunda untuk membahas pasal 3 Tatib Muktamar. Ia memilih untuk melanjutkan membahas pasal-pasal berikutnya yang mudah disepakati peserta sidang.

Diketahui, Pasal 3 poin (1) draf Tatib Muktamar itu berisikan Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang Istimewa NU yang sah.

Poin (2) Pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Namun, beberapa peserta Muktamar yang keberatan dengan usulan M Nuh untuk menunda pembahasan pasal 3.

Salah satu peserta menanyakan pengurus wilayah dan pengurus cabang mana yang sah untuk mengikuti Muktamar.

"Pengurus wilayah pengurus cabang yang sah yang mana? Kalau buat asal-asalan, buat aja asal-asalan," individualized structure salah satu peserta.

"Tidak asal-asalan. Ini efisiensi, pasal 3 tetap kita forthcoming," individualized structure Nuh.

Akhirnya, terjadi perdebatan dan memaksa diskors sementara sekitar 10 menit. Sidang sempat memanas dikarenakan ada beberapa pengurus PWNU yang tercatat pada dualisme kepengurusan.

Lalu beberapa PCNU lainnya masih belum memiliki SK kepengurusan. Selanjutnya pimpinan sidang menetapkan pembentukan komisi arbitrase untuk meninjau kembali SK ke 39 kepengurusan baik di PWNU maupun PCNU untuk menentukan pengurus siapa saja yang Serangkaian Muktamar ke-34 NU sudah dimulai hari ini, Rabu (22/12), pembukaan dilakukan di Pondok Pesantren Darussa'adah, Lampung Tengah yang dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Pleno untuk pembahasan tata tertib (Tatib) Muktamar NU. Namun, ditengah rapat terjadi kericuhan yang dilakukan oleh para peserta atau muktamirin.

Pada sidang pleno kali ini dipimpin oleh Ketua PBNU M Nuh, Asrorun Ni'am Sholeh dan Nadirsyah Hosen yang berlangsung di UIN Raden Inten Lampung.

Kericuhan terjadi saat pimpinan sidang M Nuh memilih menunda untuk membahas pasal 3 Tatib Muktamar. Ia memilih untuk melanjutkan membahas pasal-pasal berikutnya yang mudah disepakati peserta sidang.

Diketahui, Pasal 3 poin (1) draf Tatib Muktamar itu berisikan Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang Istimewa NU yang sah.

Poin (2) Pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Namun, beberapa peserta Muktamar yang keberatan dengan usulan M Nuh untuk menunda pembahasan pasal 3.

Salah satu peserta menanyakan pengurus wilayah dan pengurus cabang mana yang sah untuk mengikuti Muktamar.

"Pengurus wilayah pengurus cabang yang sah yang mana? Kalau buat asal-asalan, buat aja asal-asalan," individualized structure salah satu peserta.

"Tidak asal-asalan. Ini efisiensi, pasal 3 tetap kita forthcoming," individualized structure Nuh.

Akhirnya, terjadi perdebatan dan memaksa diskors sementara sekitar 10 menit. Sidang sempat memanas dikarenakan ada beberapa pengurus PWNU yang tercatat pada dualisme kepengurusan.

Lalu beberapa PCNU lainnya masih belum memiliki SK kepengurusan. Selanjutnya pimpinan sidang menetapkan pembentukan komisi arbitrase untuk meninjau kembali SK ke 39 kepengurusan baik di PWNU maupun PCNU untuk menentukan pengurus siapa saja yang sah dalam memilih.

VIDEO

nawacita


×
Berita Terbaru Update
close