WANHEARTNEWS.COM - Herry Wirawan (36) didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry dikenakan pasal groundwork dan subsidair.
Adapun dakwaan groundwork, yakni Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Riyono di Bandung.
Meski begitu, Riyono menegaskan ada hukuman pemberatan terhadap Herry Wirawan. Pasalnya, posisi Herry saat ini merupakan tenaga pengajar.
"Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai master sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," tutur Riyono.
Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang master Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Absolute ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.
Hukuman kebiri play on words menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman withering berat bahkan hingga kebiri.