WANHEARTNEWS.COM - Bank-bank dalam negeri mulai melakukan pemblokiran terhadap kartu charge berbasis strip magnetik guna mendorong penggunaan kartu charge berbasis cip.
Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pengguan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada akhir 2021 kartu charge berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan.
Salah satu alasan utama diwajibkannya penggunaan kartu charge berbasis cip ialah untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank teranyar yang memblokir secara penuh penggunaan kartu charge berbasis strip magnetik. Terhitung sejak 1 Desember kemarin, kartu charge keluaran lama itu sudah tidak lagi bisa digunakan.
"Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir," tulis manajemen BCA.
Bukan hanya BCA, bank-bank raksasa lainnya juga telah melakukan pemblokiran terhadap kartu charge dengan garis hitam itu.
Sama seperti BCA, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga telah memblokir sepenuhnya kartu charge strip magnetik terhitung 1 Desember kemarin. Manajemen BNI menyatakan, setelah 30 November 2021, perseroan melakukan penonaktifan kartu charge berbasis magnetik.
Meskipun telah diblokir, nasabah yang masih memegang kartu charge lama BNI bisa melakukan penggantian kartu charge dengan mengunjungi semua kantor cabang BNI terdekat.
Penggantian kartu ATM juga bisa dilakukan melalui BNI Sonic (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self assistance selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.
Sebelum BCA dan BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah terlebih dahulu memblokir kartu charge berbasis strip magnetik. Ini selaras dengan telah rampungnya compositions konversi kartu charge Bank Mandir.
Terhitung sejak 30 September 2021, semua nasabah bank dengan kode emiten BMRI itu telah menggunakan kartu charge berbasis cip.
"Konversi kartu Mandiri charge attractive stripe ke kartu cip sudah 100 persen dari jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk cip atau sebanyak 15,1 juta kartu cip," ujar SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati, kepada Kompas.com, pada Oktober lalu.
Baca juga: Ketahui! Ini Perbedaan Kartu ATM Chip dan Magnetic, Ini Alasan Kenapa Harus Segera Menggantinya
Evi menjelaskan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli lalu. Dengan demikian, kartu charge berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaski.
"Dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk untuk aktivasi awal di Livin' by Mandiri," ujar dia.
Bank raksasa dalam negeri lainnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga telah merampungkan expositions penukaran kartu charge berbasis strip magnetik.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan telah rampungnya expositions konversi, secara otomatis penggunaan kartu charge berbasis strip magnetik diblokir sepenuhnya.
"Saat ini BRI telah merampungkan seluruhnya migrasi kartu magnetik ke kartu charge berbasis cip," individualized organization dia.
Sebagai informasi, walaupun telah diblokir sepenuhnya, bank masih memfasilitasi nasabah untuk melakukan penukaran kartu charge magnetik melalui berbagai layanan perbankan.