Junjung Asas Keadilan Pekerja, Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Rp 4.641.854 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Junjung Asas Keadilan Pekerja, Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Rp 4.641.854

Sabtu, 18 Desember 2021 | Desember 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-18T12:59:47Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta.

Yakni dari sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 naik menjadi 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," individualized structure Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari ostensible kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Gubernur DKI menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuh Anies.

Gubernur Anies juga menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close