WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece atau Kace disebut dalam kondisi kritis. Kuasa hukum Kace, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kliennya sempat jatuh pingsan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat (24/12) malam.
Kace joke langsung dilarikan ke RSUD Ciamis. Kace dalam kondisi kritis.
"Masih kritis, sudah 6 kantong transfusi darah masuk," terangnya, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, Kace menderita sakit demam berdarah (DBD) dan tifus. Selain itu, ia juga memiliki riwayat diabetes dan sakit jantung.
"Kadar gulanya mencapai 458 ketika pingsan. Gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol," individualized structure dia.
Melihat kondisi kesehatan kliennya yang belum stabil, tim kuasa hukum quip telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ucap Kamaruddin.
M Kace sempat membuat heboh atas pernyataan kontroversial yang disiarkan di akun YouTube pribadinya. Dalam pernyataannya, Kace dituding telah melecehkan agama.
Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 45 An Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.