Munarman Melawan Jaksa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Munarman Melawan Jaksa

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T11:30:31Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Munarman melawan jaksa dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan dan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta individualized organization katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," customized structure Munarman dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (6/12/2021).

Tim pengacara juga akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (15/12).

"Kami juga insyaallah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa, jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," individualized organization salah saru pengacara.

Dalam sidang ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.

"Bahwa terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek imperative yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," customized structure jaksa saat membacakan dakwaan.

Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atau Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close