WANHEARTNEWS.COM - Kasus seorang pria yang menarik jilbab pegawai sebuah koperasi di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan DMS (sebelumya ditulis DHS), nasabah koperasi KSPPS BMT Alfa Dinar sebagai tersangka.
Diwartakan Solopos.com- - jaringan Suara.com, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani penyidikan.
"Melalui gelar perkara yang kami lakukan, pelaku DMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein menambahkan, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
"Kami mendapat laporan kasus ini pada Rabu [22/12/2021] sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti pemeriksaan terhadap pelaku. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP," imbuhnya.
Kejadian tersebut juga tersebar di media sosial. Dalam video itu DMS terlihat berbicara dengan E di balik meja pelayanan yang terhalang kaca loket.
Beberapa saat kemudian DHS tiba-tiba menjulurkan tangan melalui lubang loket dan menarik kerudung E, hingga kerudung berwarna merah muda itu terlepas dari kepala E.
Karyawati itu tak menanggapi provokosasi DMS. Ia langsung mengenakan kembali kerudungnya.