WANHEARRTNEWS.COM - Para pelanggan listrik PLN sebaiknya bersiap-siap atas adanya rencana kenaikan tarif listrik atau levy change pada tahun depan bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi. Rencana tersebut sudah disinggung oleh pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.
Angka kenaikan tarif listrik belum ditetapkan. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022, dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi moniker naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," customized organization Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Pemerintah telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik sejak 2017. Itu karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
"Kapan levy change naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan information dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Berikut 13 golongan pelanggan listrik non subsidi dikutip dari information PLN mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik bulan Oktober-Desember 2021:
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi