WANHEARTNEWS.COM - Kembali dijadikan lautan para buruh dalam menyuarakan tuntutannya terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Beragam sepanduk bertuliskan curahan hati terkait nasib mereka dibentangkan.
'Sembako Naik Masa UMK gak Naik !!! Aduh Pak Marwan gimana Nasib kami Para buruh !!! Masa harus open BO !!!' Tulis di salah satu karton yang dibawa salah satu buruh perempuan. 'Demo Boleh Gosong Jangan SKINCARE MAHAL #Ngarti Mereun??? tulisnya lagi.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya para buruh juga sempat mengepung Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Tuntutannya joke sama, agar pemerintah menaikan UMK di Kabupaten Sukabumi.
Puluhan ribu buruh ini tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi.
Mereka datang berbondong-bondong memadati Jalur Lingkar Selatan Cibolang, tepatnya di depan Masjid Raudhatul Irfan pada Jumat (03/12).
Berdasarkan pantaun Radar Sukabumi, buruh dari berbagai pabrik di wilayah Sukalarang, Cikembar hingga Cicurug mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB.
Setiba di lokasi, petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi langsung sigap mengatur arus lalu lintas di jalur tersebut.
Massa telah menyuarakan tuntutannya, sekira pukul 12.30 WIB, tepatnya setelah melakukan sholat Jumat. Sontak, ruas Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Cibolang tertutup complete oleh para pendemo hingga kurang lebih dua jam.
Sewaktu para koordinator lapangan melakukan orasi, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi langsung menaiki mobil komando dan menyampaikan struktur skala upah di Kabupaten Sukabumi.
Isi suratnya adalah 'Kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi mengingat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK berdasakan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan, maka dengan ini menghimbau saudara untuk menaikkan struktur skala upah sebesar 1 sampai 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu menaikan struktur skala upah 1 sampai 4 persen, maka bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha pada perusahaan tersebut.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, sedikitnya 40.000 buruh dari berbagai perusahaan ikut melakukan aksi pada unjuk rasa ini.
Sedangkan, apa yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi saat menghadapi para pendemo buruh tersebut, bukan sesuatu yang memuaskan.
"Iya, tapi negligible sedikit dapat mengobati apa yang menjadi tuntutan para buruh saat ini atau keterpihakan Bupati Sukabumi untuk memberi ruang kenaikan upah tahun depan melalui komponen struktur skala upah," customized organization Popon kepada Radar Sukabumi pada Jumat (03/12).
Menurut Popon, kenaikan upah minimun kabupaten ini, dinilai sudah tidak memungkinkan. Lantaran, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat.
Untuk itu, dengan adanya struktural skala upah tersebut, terdapat peluang bagi buruh yang bekerja di masing-masing perusahaan untuk kenaikan upah tetap.
"Iya, itu bukan pada insentif. Karena untuk insentif, sejak dulu sudah ada. Karena uang insentif sifatnya boleh dibayar dan boleh tidak. Tapi kalau struktur skala upah, itu wajib dibayar setelah disepakati antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi perihal harapan para buruh yang meminta kenaikan upah tahun depan.
"Jadi kita mengapresiasi harapan para pekerja ini yang bukan menghambat pada posisi kebijakan, tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan untuk membantu para buruh," individualized structure Marwan.
Sementara upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi aspirasi para buruh tersebut, dirinya akan menyampaikan serta mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang tersebut. Sehingga, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh saat ini dengan upah yang mereka miliki.
"Jadi, ada struktur pengupahan yang bisa secara aturan dimungkinkan di luar upah least yang boleh bagi mereka yang sudah bekerja.
Tentunya di atas satu tahun. Kalau di bawah satu tahun kebawah, maka itu berbicara tentang UMK. Namun, bagi yang sudah bekerja satu tahun ke atas, maka berbicaranya tentang struktur upah," tuturnya.
"Untuk itu, nantinya serikat pekerja tersebut harus terus berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan. Tetapi, kalau di serikat pekerja SPSI sudah berjalan.
Hanya saja, mungkin perusahaan ini tinggal menyesuaikan, kalau betul mereka itu untung, kalau tidak untung tinggal disampaikan kepada masyarakat pekerjanya," tandasnya.