Tegas! Anies Akan Sanksi Pengusaha yang Tak Ikut Aturan Revisi UMP 2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Anies Akan Sanksi Pengusaha yang Tak Ikut Aturan Revisi UMP 2022

Senin, 27 Desember 2021 | Desember 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-27T13:42:38Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 jadi Rp4.641.854. Angka ini naik Rp225.667 atau 5,1 persen dari tahun lalu.

Anies joke meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.

Anies mengatakan dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajub membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.

Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam Kepgubnya, Senin (27/12/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub itu. Apalagi, pihaknya melakukan revisi atas nilai UMP sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," pungkasnya.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close