WANHEARTNEWS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagrek, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 dipastikan melibatkan 3 oknum anggota TNI Angkatan Darat.
Sementara dua korban ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu,
Untuk itu, setelah pihak TNI AD menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa quip langsung memerintahkan Penyidik TNI and TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan expositions hukum.
Berdasarkan keterangan resmi Puspen TNI yang diterima Redaksi Jumat malam (2412), tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Lalu Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Mereka disangkakan melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas and Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) and Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain meminta dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan Penyidik TNI and TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.