Terbukti! Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Hina Nabi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti! Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Hina Nabi

Kamis, 16 Desember 2021 | Desember 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-16T02:00:23Z

Wanheart News

WANHEARTNWS.COM - Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama melalui media elektronik. Joseph Suryadi quip mengakui menyebarkan konten penistaan kepada Nabi Muhammad SAW.

"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," customized organization Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Melalui ponsel miliknya, Joseph Suryadi mengirimkan visit ke grup WA berupa karikatur. Karikatur tersebut juga disertai dengan tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Riwayat percakapan melalui tangkapan layar visit dari nomor ponsel Joseph Suryadi itu kemudian tersebar. Kejadian ini quip memunculkan reaksi warganet dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.

Awalnya, Joseph Suryadi tak mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku ponselnya telah hilang.

Namun, rupanya Joseph Suryadi berbohong soal hilang ponsel. Penyidik punya rekam jejak computerized bahwa dia telah mengirimkan visit berisi penghinaan Nabi.

"Iya vindication. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan.

"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi hasil pemeriksaan rekam jejak computerized di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait theme Joseph Suryadi menyebarkan visit tersebut.

"Penyidik sedang dalami dulu (motifnya)," tuturnya.

Sejumlah bukti kemudian disita dari Joseph Suryadi terkait aksi penodaan agama yang dilakukannya. Bukti itu mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp hingga handphone miliknya.

"Beberapa barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bendel screen capture pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah streak circle dan satu handphone," ungkap Zulpan.

Dalam kasus tersebut, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close