Terbukti Nistakan Agama, Joseph Suryadi Dijerat Pasal Berlapis, Ini Acaman Buinya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti Nistakan Agama, Joseph Suryadi Dijerat Pasal Berlapis, Ini Acaman Buinya

Rabu, 15 Desember 2021 | Desember 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-15T12:26:42Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Penyidik Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 6 tahun penjara.

Joseph dijerat Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP.

"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).

Joseph diketahui melakukan penistaan agama terhadap Nabi Muhammad melalui media sosial. Sejumlah akun twitter bahkan hingga menyerukan tagar #TangkapJosephSuryadi.

"Iya (bohong soal ponsel hilang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.

Pengakuan dari Joseph diketahui hanyalah keterangan palsu lantaran dari hasil penelusuran advanced forensik dan expositions pemeriksaan, ditemukan ketidakcocokan.

Terlebih, ketika penyelidik terus menggali keterangannya, akhirnya Joseph Suryadi mengakui jika pernyataannya itu hanyalah kebohongan.

"Iya, iya. Itu kan cara dia untuk ini (beralibi) kan," individualized structure Zulpan.

Joseph lalu diperiksa polisi soal dugaan kasus penistaan agama dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga hari ini, siang ini penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi," pungkasnya.

Joseph kini harus mendekam di tahanan Polda Metro menunggu kelengkapan berkas yang akan membawanya ke pengadilan.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close