Tiga Daerah di Banten Ini Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Pada Tahun 2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Daerah di Banten Ini Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Pada Tahun 2022

Rabu, 01 Desember 2021 | Desember 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-01T02:29:55Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Tiga daerah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota pada 2022. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemprov Banten. 

"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," individualized structure Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulis di Serang, Selasa (30/11/2021). 

Baca JugaLengkap! Pemprov Jatim Umumkan UMK di 38 Kab/Kota, Terbesar di Surabaya, Terendah Sampang

Ia mengatakan bahwa penetapan UMK di Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65. 

Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut: 

1. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen. 

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen. 

3. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen. 

4. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen. 

5. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen. 

Baca JugaPemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Kota/Kab, Kota Bekasi Tertinggi. Ini Daftar Lengkapnya

detik/

×
Berita Terbaru Update
close