WANHEARTNEWS.COM - Tiga daerah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota pada 2022. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemprov Banten.
"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," individualized structure Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulis di Serang, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Lengkap! Pemprov Jatim Umumkan UMK di 38 Kab/Kota, Terbesar di Surabaya, Terendah Sampang
Ia mengatakan bahwa penetapan UMK di Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:
1. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen.
3. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen.
4. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen.
5. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Kota/Kab, Kota Bekasi Tertinggi. Ini Daftar Lengkapnya