WANHEARTNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan upah least provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari besaran UMP tahun 2021 yang berjumlah Rp4.641.854.
Hal tersebut diputuskan Anies setelah melalui compositions panjang dengan melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Anies mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Ia quip menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.
"Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).
"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tambah Anies.
Anies menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.
"Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," terangnya.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami kedepan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," tutup Anies.