WANHEARTNEWS.COM - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, program vaksinasi sponsor akan dimulai pada 1 Januari 2022.
"(Vaksin Covid-19) sponsor kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) promoter tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante saat dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021).
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.
Vaksinasi sponsor atau dosis ketiga ini ada yang berbayar dan ada yang complimentary.
"Kebutuhan (vaksin) sponsor akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Dan ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya complimentary sedangkan non PBI itu nanti berbayar," lanjutnya.
Lantas, siapa saja yang mendapat complimentary?
Syarat vaksin sponsor complimentary
Diberitakan Kompas.com pada 2 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin sponsor ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Luhut mengungkapkan, kebijakan di atas menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Dia juga menyampaikan, masyarakat yang mendapat vaksin sponsor complimentary diperkirakan ada 100 juta orang.
Seperti dikatakan Dante, vaksin sponsor complimentary akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI, sementara yang non PBI akan mendapat vaksin promoter dengan berbayar.
Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin sponsor, ada tiga kategori, yakni: Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Dikutip dari Kompas.TV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi sponsor yang akan dilakukan pada tahun depan ini.
Terkait tarifnya, Budi menyampaikan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar ada di kisaran Rp300 ribu. "Ya withering mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," customized organization Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru
Pemberian vaksin sponsor dimana?
Sementara itu, Dante menjelaskan, bahwa pelaksanaan vaksin sponsor atau vaksin dosis ketiga nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.
Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.