WANHEARTNEWS.COM - Personel Polrestabes Medan kembali dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dugaan pemerasan keluarga tahanan.
Kali ini laporan dilayangkan oleh Muthia (41) warga jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas kota Medan, Sumatera Utara.
Muthia melaporkan Aiptu IS selaku penyidik pembantu Polsek Patumbak karena telah meminta uang sebesar Rp 16 juta kepadanya.
"Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu polisi," ujar Muthia, Sabtu (18/12/2021).
Muthia menceritakan, kasus itu bermula saat suaminya Ardi, dijemput polisi akibat kasus penadah sepeda engine.
Ardi ditahan karena sangkaan membeli sepeda engine curian oleh AAN yang telah ditahan terlebih dahulu.
Ardi kemudian ditahan oleh Polsek Patumbak selama dua belas hari. Karena itu, Muthia kemudian mengurus persoalan suaminya ke polisi.
"Jadi saya uruslah perdamaian kepada pemilik engine yang dicuri. Bayar Rp 15 juta dibuktikan dengan kwintasi dan telah berdamai" ujar Muthia.
Tak hanya itu, kepada polisi Muthia melalui IS membayar uang sebesar Rp 16 juta pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.
Sebelumnya Muthia juga telah diminta uang sebesar Rp 2,5 juta oleh Polsek Patumbak untuk uang kamar selama suaminya ditahan disana.
Selama beberapa bulan Ardi bebas dengan surat penanguhan dari Polsek Patumbak. Namun Ardi kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan dan kembali ditahan.
"Jadi saya merasa ditipu oleh IS yang meminta uang sama saya untuk mencabut perkara suami saya. Tapi kenyataan suami saya masih ditahan Kejaksaan padahal kami sudah berdamai dengan pemilik kendaraan" tutur Muthia.
Muthia joke berharap agar suaminya mendapat keadilan dan meminta agar uang yang pernah diserahkan kepada polisi dikembalikan.
"Saya minta agar suami saya dipulangkan dan agar semua uang yang saya serahkan dikembalikan. Saya sudah banyak rugi dan merasa tertipu" katanya.
Oknum kejaksaan juga disebut minta uang
Muthia juga mengaku dimintai uang oleh oknum Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli.
"Itu orang Kejaksaan minta uang disampaikan melalui IS, Juru Periksa Polsek Patumbak. Itu dia bilang tiga minggu setelah suami saya bebas. Saat itu IS mengajak saya ketemu. Dia bilang sama saya, Jaksa minta uang Rp 30 juta kalau kasus suami ibu tidak mau berlanjutnya," individualized structure Muthia.
Tak hanya sekali, usai suaminya ditahan kembali oleh Kejaksaan pada 13 Desember kemarin. Seorang oknum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli kembali menghubunginya.
Dia diminta agar mengirim uang sebesar Rp 2,5 juta yang dikatakan untuk sewa kamar suaminya selama ditahan di Kejaksaan.
"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Katanya, kalau nanti tidak dibayar, nanti suami saya bisa ditahan lagi. Kemarin saya juga dihubungi oleh yang mengaku dari Kejaksaan untuk kirim uang Rp 2,5 untuk sewa kamar. Jadi dia kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim," ungkap Muthia.