418 Perusahaan Kena Ganjaran Gegara Ogah Pasok Batu Bara ke PLN -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

418 Perusahaan Kena Ganjaran Gegara Ogah Pasok Batu Bara ke PLN

Kamis, 06 Januari 2022 | Januari 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-06T02:53:34Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah mencatat ada ratusan perusahaan yang tidak memasok batu bara melalui Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN hingga Oktober 2021. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny menjelaskan ada 418 perusahaan yang masih 0%.

Dia menyebutkan saat ini ada 25 perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang memenuhi syarat ekspor sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru.

Sejak 1 Januari - 31 Januari 2022 pemerintah menerbitkan larangan ekspor batu bara. Hal ini ditetapkan oleh perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara, adalah perusahaan telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76% - 100 percent dan perusahaan yang pemenuhan DMO PLN sudah mencapai 100 percent.

"Alhamdulillah, sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76%-100 percent. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," jelas Benny, dikutip dari Antara, Rabu (5/12/2021).

Benny menambahkan hingga Oktober 2021, ada 30 perusahaan yang sudah menjalankan DMO sekitar 1-24 persen memenuhi DMO ke PLN.

Kemudian ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25-49% untuk PLN dan sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50-75% untuk PLN. Selain itu, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76-100 percent untuk PLN.

Ia menambahkan sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan batu bara DMO untuk PLN sudah 100 percent.

"Disimpulkan, bahwa poin satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," ujar Benny.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close