WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan akan mendalami aliran uang ke Partai Demokrat, tempat Abdul Gafur bernaung.
“Itu nanti akan didalami di proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.
Dugaan aliran suap tersebut bakal didalami, karena diduga Abdul Gafur Mas’ud merupakan salah seorang Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saat ini di Kalimantan Timur sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat.
“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat. Betul di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,” ungkap Alex.
Terlebih diduga Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menjadi penampung uang suap dari Abdul Gafur Masud, dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Meski demikian, belum ada bukti adanya aliran uang ke partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.
“Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai ya, ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut,” tegas Alex.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(FAJAR)