WANHEARTNEWS.COM - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R nom de plume Ahok (46) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan R nom de plume Ahok tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/1). "Ya, benar, sudah diamankan," customized structure Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ahok saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Agustina dan Darwin.
Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur. Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut terkait theme pelaku melakukan penganiayan tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," pungkas Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terekam video, dan viral di media sosial.
Dugaan penganiayaan itu dipicu karena masalah klakson kendaraan.
Dalam video yang diunggah akun @tkpmedan di Instagram, terlihat wajah salah seorang laki-laki di video itu berlumuran darah.
Dia terlihat diapit oleh seorang wanita dan laki-laki.
Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang ikut menenangkan.
Selain itu, seorang pria yang berada agak jauh dari korban terlihat memang sebuah benda diduga besi di tangannya. Pengunggah menjelaskan pasutri itu bernama Darwin Tanadi dan Agustina.
Keduanya, disebut dianiaya oleh tetangganya berinisial R. Akibat kejadian itu, keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Marelan.
Kejadian itu berawal saat Darwin hendak keluar dari perumahan tersebut mengendarai mobil miliknya.
Di saat yang bersamaan, pelaku juga hendak keluar dari mobilnya.
Korban yang khawatir terjadi senggolan antarkeduanya, lalu membunyikan klakson mobilnya. Pelaku yang tidak senang karena diklakson, lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan.