WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah akan mengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi Dimetil Eter (DME).
Dimetil Eter atau DME adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.
Diketahui, pemerintah melaksanakan groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi DME (Dimetil Eter).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan Air Products & Chemical Inc yang merupakan proses investasi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) untuk proyek hilirisasi batu bara menjadi DME telah dilakukan sejak 2020.
Bahlil mengatakan, saat itu, Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan inisiasi dengan Pertamina ke Amerika.
Setelah itu, dilakukan pembahasan lanjutan mengenai teknis dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Kemudian, dilanjutkan pembahasan teknis dengan Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif, tapi barang ini belum bergerak," ujarnya saat acara Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi Dimetil Eter (DME)", Senin (24/1/2022).
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Bahlil untuk menyelesaikan tugas hilirisasi tersebut ketika dilantik sebagai Menteri Investasi.
"Saya ingat betul, begitu dilantik jadi Menteri Investasi, tugas pertama adalah bagaimana menyelesaikan hilirisasi," jelasnya.
Lalu pada akhir November 2021, pemerintah melakukan penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) untuk investasi Air Products sebesar 15 miliar dolar AS di Dubai.
Alasan Penggantian LPG Menjadi DME
Dikutip dari setkab.go.id, proyek hilirisasi batu bara menjadi DME (Dimetil Eter) dikarenakan dana impor elpiji yang terlalu besar.
Dana tersebut mencapai Rp 80-an triliun dari kebutuhan Rp 100-an triliun.
Selain itu, dana tersebut juga harus disubsidi untuk sampai ke masyarakat karena harganya yang sudah tinggi.
Kemudian, kerjasama Pertamina dan AirPorducts yang dilakukan di Bukit Asam sudah mulai diproduksi.
Sehingga dapat mengurangi subsidi dari APBN kurang lebih Rp 7 triliun.
Pemerintah berharap proyek tersebut segera selesai dan dapat dimulai di tempat lain.
Tata Cara Penyediaan dan Pendistribusian DME
Menurut Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2013, berikut tata cara penyediaan dan pendistribusian DME:
1. DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung atau sebagai campuran.
2. DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar murni 100% (seratus persen) untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
3. DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
4. Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan secara langsung hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME.
5. Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas LGV sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Badan Usaha yang memanfaatkan DME sebagai Bahan Bakar untuk campuran LPG atau LGV jib menyediakan dan mensosialisasikan peralatan pemanfaat DME sebagai Bahan Bakar yang memenuhi standar kepada konsumen akhir.