Cuan Panas Narkoba, Suap Rp300 Juta Mengalir dari Kapolrestabes, Kasat, Kanit, Penyidik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cuan Panas Narkoba, Suap Rp300 Juta Mengalir dari Kapolrestabes, Kasat, Kanit, Penyidik

Jumat, 14 Januari 2022 | Januari 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-14T13:52:32Z

WANHEARTNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung terkejut mendengarkan fakta persidangan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Uang "panas" suap narkoba sebesar Rp 300 juta yang katanya berasal dari istri terduga bandar narkoba bernama Yusuf alias Jus dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga terseret.

Ia diduga memakai uang suap Rp 75 juta untuk membeli motor hadiah untuk anggota Koramil 13 Percut Seituan yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan tersebut sempat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yakni HM Rusdi.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Ricardo Siahaan mengaminkan pertanyaan Rusdi. Bahkan ia menjawabnya dengan tegas dan lugas.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," jawab Ricardo.

Mendengar jawaban Ricardo, kuasa hukum terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Ricardo juga terus membeberkan fakta lainnya.

Dimana kata dia, Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan kata dia, dirinya mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya. [tribun]
×
Berita Terbaru Update
close