WANHEARTNEWS.COM -Penyanyi sekaligus aktor muda Indonesia, Ardhito Pramono ternyata telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak tahun 2020.
Hal ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan keterangan pers pengembangan kasus penangkapan Ardhito di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang memimpin keterangan pers menyampaikan bahwa pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin (10/1) di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan Klender, Jakarta Timur.
"Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks," ujar Kombes Endra Zulpan.
Zulpan mengungkap, Ardhito mengenal barang haram itu sejak tahun 2011, namun baru aktif menggunakannya sejak tahun 2020.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ardhito dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Ardhito ditangkap pada Rabu (12/1) sekiar pukul 02.00 di kediamannya. Dari penggeledahan tersebut anggota kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika
"Di temukan dua buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkannya dengan resep dokter," pungkas Kombes Endar.(RMOL)