Arteria Dahlan Resmi Jadi Terlapor Pelanggaran Pasal Berbuat Onar dan Pasal Bahasa Daerah, Resmi Pula Jadi Musuh Orang Sunda -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arteria Dahlan Resmi Jadi Terlapor Pelanggaran Pasal Berbuat Onar dan Pasal Bahasa Daerah, Resmi Pula Jadi Musuh Orang Sunda

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-20T13:34:12Z

WANHEARTNEWS.COM - Masyarakat yang tergabung dalam elemen Majelis Adat Sunda, melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar.

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda.

Ari menilai pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.

Dia pun menambahkan, Arteria dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.

“Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” jelasnya.

Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.

“Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak ada suku bangsanya yang beragam,” jelasnya.

Ari menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.

” Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” jelasnya.(fajar)
×
Berita Terbaru Update
close