WANHEARTNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dilakukan Ayu Thalia terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean masih bergulir.
Kini Ayu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Iya benar (sudah tersangka)," kata Dwi saat dihubungi, Rabu (19/1).
Dwi menjelaskan pemanggilan terhadap Ayu juga akan segera dilakukan. Rencananya akan dipanggil pada Kamis (20/1) besok.
"Kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka. Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan pihaknya telah mengantongi 2 alat bukti untuk penetapan tersangka Ayu.
Ayu dipersangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Untuk diketahui, Perkara Sean dan Ayu berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean ke Ayu. Peristiwa itu dilaporkan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Merasa tidak melakukan penganiayaan, Sean melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. Wanita yang bekerja di showroom mobil itu dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun, polisi telah menghentikan laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia ke Sean. Tapi, tidak untuk laporan ke Ayu. (kumparan)