WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan aktivis 98, Ubedilah Badrun ke gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/1/2022).
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemanggilan Ubed ke markas komisi antirasuah adalah untuk dimintai klarifikasi ihwal pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Betul kami konfirmasi memang ada pemanggilan itu untuk klarifikasi," kata Ali dalam jumpa pers, Rabu (26/1/2022).
Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang ditujukan ke KPK tentu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi laporannya.
Sebab, hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang pada intinya KPK harus meminta keterangan mendalam dari pelapor untuk melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat yang sesuai dengan PP/43/2018.
"Syarat-syatat itulah yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK," ujar dia.
Namun, terkait dengan klarifikasi atau pembicaraan apa yang terjalin dengan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut, ucapnya, sebagai penegak hukum KPK tidak bisa membeberkan hal itu kepada masyarakat.
"Mohon maaf, materinya tidak bisa kami sampaikan, kita tunggu saja perkembangan dari klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Masyarakat," tukas dia.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun, melayangkan laporan kepada KPK dengan mencatutkan dua nama putra Presiden Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022) lalu.
Menurut mantan aktivis 98 tersebut, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yang mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.
Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah, Senin (10/1/2022).
Ungkap dia, dugaan KKN yang disebutnya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp. 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.
"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 92 miliar," ungkapnya.
"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambung Ubedilah.
Terkait dengan laporannya, jelas dia, laporan tersebut bermula saat tahun 2015 silam, ketika PT SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi kepada PT SM sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun, dalam perkembanganya, Makhamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebanyak Rp. 78 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, telah menyerahkan bukti hingga berkas terkait kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk ditindaklanjuti terkait laporan yang dilayangkannya terhadap dua Putra Presiden Jokowi.
"Kami meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Terlebih, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan," imbuhnya.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," tukas Dosen Sosiologi Politik UNJ tersebut. (Poskota)