Bocor! Cassandra Angelie Beberkan Nama-nama Artis Prostitusi Online, Polisi: Siap-Siap Dipanggil -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bocor! Cassandra Angelie Beberkan Nama-nama Artis Prostitusi Online, Polisi: Siap-Siap Dipanggil

Sabtu, 01 Januari 2022 | Januari 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-01T04:39:46Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Penangkapan artis Cassandra Angelie dan tiga orang muncikari membuka tabir dunia prostitusi online para publik figur tanah air.

Saat pemeriksaan di kepolisian, Cassandra Angelie dan tiga muncikari membocorkan nama-nama publik figur yang terlibat prostitusi on the web.

Polisi tidak tinggal diam. Rencananya para artis yang terlibat prostitusi online di jaringan Cassandra Angelie akan dipanggil untuk mendapat pembinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat information, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

Namun, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi challenging.

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi on the web," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di lodging Ascott, Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi challenging tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA false name Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana withering singkat tiga tahun dan withering lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan withering lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan withering lama satu tahun.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close