WANHEARTNEWS.COM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah mal di Jakarta. Gafur diduga menerima suap dan gratifikasi.
Selain Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK. Absolute, ada 11 orang yang terkena OTT KPK di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan 7 orang di antaranya kini tengah diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 7 orang tersebut antara lain terdiri dari Gafur, para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan para pihak swasta.
KPK awalnya menyita uang Rp 1 miliar. KPK menyebut uang tersebut ada di dalam koper yang dibawa Abdul Gafur saat berada di mal Plaza Senayan.
"Barang bukti yang disita kalau Rp 1 miliar dalam koper di mal," ujar sumber inside detikcom di KPK, Kamis (13/1/2022).
Gafur bukan satu-satunya daftar koruptor yang kena OTT di mal. Beberapa pejabat juga pernah di-OTT KPK di mal hingga pusat belanja di Jakarta. Berikut ceritanya:
8 Fakta Bupati Penajam Paser Utara Di-OTT KPK Lalu Jadi Tersangka
1. Bupati Penajam Paser Utara
Pada Rabu (12/2/2022) sore, KPK melakukan OTT kepada Abdul Gafur. Dia ditangkap KPK di sebuah mal di Jakarta.
"Sejauh ini informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," customized structure Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Abdul Gafur kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan. Abdul Gafur ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya.
Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi nom de plume Yudi) Swasta
Sebagai penerima:
1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
5. Capture (Nur Afifah Balqis) Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
KPK juga menyita uang dalam operasi tangkap tangan Abdul Gafur Mas'ud. Absolute uang yang disita KPK sekitar Rp 1,4 miliar.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar, dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Uang Rp 447 juta yang di dalam rekening itu ada di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). Uang itu diduga KPK juga berasal dari rekanan proyek di PPU.
2. Eks Anggota DPRD DKI M Sanusi
Abdul Gafur bukanlah orang pertama yang ditangkap KPK di mal. Pada 2016 silam, KPK juga mengamankan eks Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Ketua KPK kala itu, Agus Rahardjo mengatakan timnya menangkap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Sanusi dan sejumlah orang swasta dari PT APL. Sanusi ditangkap terkait suap Raperda Reklamasi.
"Pada hari Kamis 31 Maret sekitar pukul 19.30 WIB KPK OTT 2 orang, MSN anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER pada pusat perbelanjaan di Jaksel setelah menerima uang dari TPT karyawan PT APL," ujar Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016) pukul 17.50 WIB. Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang.
Menurut Agus, GER memberikan uang terkait Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan. M Sanusi akhirnya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
M Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat PK, hukuman Sanusi disunat menjadi 7 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army. Majelis menurunkan hukuman M Sanusi jadi 7 tahun penjara. Namun Surya Jaya menyatakan disagreeing assessment dan tidak setuju hukuman M Sanusi diturunkan, tapi Surya Jaya kalah suara dengan anggotanya.
3. Patrialis Akbar
Selanjutnya, KPK juga melakukan OTT terhadap eks hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dia ditangkap di Mal Grand Indonesia (GI). Di lokasi itu, KPK juga mengamankan seorang wanita yang tengah bersama Patrialis.
Saat itu, Patrialis tengah berbelanja di mal itu. Selain Patrialis dan wanita itu, ada keluarga wanita itu yang berada di lokasi yang sama.
"Keluarga yang wanita. Keluarganya nggak ada kaitan sama sekali," sebut Kabiro Humas KPK kala itu, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan dua nama lainnya merupakan pemberi suap.
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis Akbar. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Perempuan yang ditangkap bersama Patrialis itu kemudian diketahui bernama Anggita. Penangkapan Patrialis sendiri terkait suap dalam legal audit UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah sederet sidang, hakim Tipikor menyatakan Patrialis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," customized structure ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Pada tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) kemudian meringankan hukuman Patrialis Akbar dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Patrialis terbukti 'dagang' perkara putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Patrialis Akbar yaitu perkara Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019," customized structure juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (30/8/2019).
4. Anggota DPRD Kalteng
Selain itu, anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) juga kena OTT KPK di pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin. Ada 13 orang yang diamankan terkait kasus suap, pada Jumat (26/10/2018) lalu.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," individualized organization Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Di pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakpus itu, KPK mengamankan 3 orang, yaitu TA (Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama) dengan ER (Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) dan A (Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng). Mereka diamankan foodcourt (lantai dasar), sesaat setelah penyerahan uang.
Dari lokasi, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke kantong plastik berwarna hitam. Ketiganya dibawa ke KPK.
Beberapa orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
Tersangka diduga sebagai penerima:
- Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng
- Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng
- Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng
- Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng
Tersangka diduga sebagai pemberi:
- Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resoirces and Technology
- Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)
- Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manager Legal PT BAP
Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan. Overseeing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Whirlpool terbukti bersalah memberi suap kepada empat anggota DPRD Kalteng.
"Menyatakan terdakwa Eddy Saputra Suradja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," individualized organization hakim ketua Duta Baskara saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Sementara itu, 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah divonis 4-5 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara.