WANHEARTNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Landak, VN, mendatangi Provinsialat Kapusin Pontianak di Kompleks Tirta Ria, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Minggu (9/1). Dia mempertanyakan status Pastor EG yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
Karena tidak puas dengan jawaban yang diberikan perwakilan dari Provinsialat Kapusin Pontianak, VN pun melapor ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Pastor EG sejatinya telah mengundurkan diri sebagai biarawan dan Imam Kapusin pada 2019 di masa kepemimpinan Pastor Hermanus Mayong sebagai Minister Provinsial Ordo Kapusin periode 2018-2021. Pengunduran diri itu dilakukan setelah kasusnya diketahui oleh pihak Ordo.
Namun, Pastor EG justru ditarik kembali sebagai biarawan dan imam oleh Pastor Faustus Bagara selaku Minister Provinsial Ordo Kapusin yang baru.
VN yang mendapat informasi itu merasa tak terima. Pihak Provinsialat Kapusin dituding menutupi informasi tersebut. VN yang datang lengkap dengan bukti-bukti pun merasa dizalimi oleh pihak Provinsialat Kapusin Pontianak. Setelah rumah tangganya bersama EGA dihancurkan oleh Pastor EG, pihak Provinsialat Kapusin justru terkesan memberikan panggung dan melindungi EG.
“Pastor yang notabene sudah bermasalah dengan kami informasinya ditarik lagi menjadi Imam Kapusin. Terkait informasi itu benar atau tidak maka kami mendatangani Ordo Kapusin untuk menanyakan yang dimediasikan oleh Bruder Stephanus Paiman. Tapi dari pihak Ordo Kapusin tidak memberikan jawaban yang memuaskan,” kata VN saat diwawancarai wartawan, Minggu (9/1).
Menurut VN, pihak Ordo Kapusin menawarkan penjadwalan ulang pertemuan. Namun VN sudah kadung kecewa. VN merasa dibohongi dengan dilanggarnya perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
“Intinya kami ke sini hanya ingin mencari kebenaran bahwa posisi saya sudah dizalimi, dibohongi dengan perjanjian sebelumnya. Kami ingin kasus ini tetap berlanjut sampai tuntas,” kata VN.
Ia pun dengan tegas menyebut pihak Ordo Kapusin Pontianak telah menutupi informasi tentang ditariknya kembali Pastor EG sebagai imam.
“Tapi ada keadilan yang harus ditegakkan. Ini harus jadi pelajaran bagi siapapun. Saya di sini sebagai korban. Jangan sampai ada kasus serupa terulang kembali. Saya minta ini dijadikan pelajaran untuk kita semua,” tutup VN.
Sementara itu, Vikaris Provinsial Kapusin Pontianak, Pastor Stephanus Gathot Purtomo enggan berkomentar saat dikonfirmasi. “Saya no comment saja, dari pada nanti keliru. Lebih baik no comment,” katanya.
Terpisah, Bruder Stephanus Paiman mengatakan, kasus ini berawal saat istri VN curhat dengan Pastor EG pada misa di sebuah gereja sekitar 2017. Ternyata dari curhat tersebut, kontak pun berlanjut. Mereka berdua saling komunikasi melalui media sosial. Bahkan ada pertemuan beberapa kali, tetapi mereka berdua terus berkilah dan menutupi.
VN sebagai suami mulai curiga ada sesuatu yang tak beres dari istrinya. Ia mulai melacak sehingga VN mendapati bukti percakapan istrinya dengan Pastor dari HP sang istri.
Namun saat dikonfrontir oleh VN, istrinya selalu berkilah dan mengaku tidak ada hubungan apapun dengan Pastor EG. Demikian juga dengan pastor EG. Ketika dihubungi VN, Pastor EG juga menyangkal dan mengaku tidak pernah berkomunikasi, chat, apalagi berhubungan.
VN mengatakan kepada pastor EG bahwa dirinya dapat membuktikan hubungan gelap Pastor EG dan istrinya. Namun Pastor EG tetap bersikeras bahwa tak ada hubungan spesial dengan istrinya.
Sampai pada satu ketika, lanjut Stephanus, istri VN berangkat ke Kuching, Malaysia bersama Pastor EG melalui Entikong dengan alasan menemani Pastor EG berobat. Sampai di Kuching, mereka menginap di sebuah kamar hotel selama dua malam dan berhasil dilacak oleh VN.
Bukti kuat yang dikantongi VN itu berkat koordinasi yang dilakukan VN dengan kepolisian setempat di Entikong sehingga VN mendapat akses rekaman cctv di Entikong.
Kemudian, di Malaysia, VN kembali melaporkan perihal itu ke kepolisian Diraja Malaysia, berdasarkan laporan kepolisian di Indonesia. Polisi Malaysia lalu mengeluarkan surat untuk memberikan VN akses melacak sang istri. Dengan demikian, VN pun memiliki akses rekaman cctv di Malaysia tentang keberadaan sang istri di hotel. Ia juga mendapat bukti transaksi sang istri dan Pastor EG di hotel tersebut.
Selain itu, VN pun mendatangi tempat dokter yang menjadi tempat berobat Pastor EG di Kuching. Alangkah terkejutnya VN mendapati jawaban dari dokter di Kuching, ternyata Pastor EG tak pernah berobat di sana.
Setelah semua bukti terkumpul, VN mendatangi Pastor EG. Tapi pastor EG selalu mengelak dan menghindar. Hingga akhirnya skandalnya terbongkar.
Dikatakan Stephanus, Ordo Kapusin di masa kepemimpinan Pastor Mayong pernah menugaskan dua pastor untuk menyelidiki kasus tersebut, namun tak kunjung selesai.
Hingga akhirnya Pastor Mayong menugaskan Bruder Stephanus Paiman untuk menyelidiki kasus tersebut tepat pada 11 Juni 2019. “Dari situ, satu per satu tabir gelap mulai terungkap,” kata Steph.
Pihak yang terlibat ditemui, termasuk Pastor EG hingga VN.
Di pertemuan dengan VN, Bruder Stephanus Paiman pun membeberkan serangkaian bukti yang berhasil dikumpulkan VN. Bukti-bukti yang tak terbantahkan itu juga disampaikan kepada Pastor Mayong selaku pimpinan Kapusin. Sementara Pastor EG melarikan diri ke Pangkalanbun.
Oleh Pastor Mayong, dirinya diminta untuk berbicara dengan keluarga VN. Usai pertemuan, pihak keluarga VN lantas memberikan sanksi adat Dayak Kanayatn Kampang Basa kepada Pastor EG.
Setelah selesai sanksi adat, keluarlah surat perjanjian antara VN dengan Kapusin. Ada beberapa poin dari perjanjian itu. Di antaranya, Pastor EG harus membayar adat, harus keluar dari jabatan imam dan Kapusin. Selain itu, Pastor EG pun harus mengawini istri VN.
“Dalam perjanjian itu juga ditegaskan bahwa jika perjanjian tak dilaksanakan maka pihaknya akan melapor ke pihak kepolisian,” kata Steph.
Pastor EG yang sedang di Pangkalanbun dihubungi oleh Pastor Mayong dan akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah merenungi perbuatannya, Pastor EG lantas membuat surat pengunduran diri sebagai biarawan dan Imam Kapusin Provinsialat Pontianak. Atas dasar surat itu, Minister Provinsial Ordo Kapusin mengeluar surat keputusan nomor 126/MP/Vi/s/2019 sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran diri Pastor EG.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Pastor Mayong tertanggal 20 Juni 2019 itu memuat beberapa poin penting. Pertama, Pastor EG tidak lagi sebagai biarawan dan Imam Kapusin Provinsi Pontianak. Kemudian, Pastor EG dilarang untuk melakukan tindakan pelayanan, tidak bisa diserahi fungsi atau jabatan gerejani yang berdasarkan kaul-kaul kebiaraan dan kuasa tahbisan. Ordo Kapusin Provinsiial Pontianak juga menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan selanjutnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Proses tersebut pun telah dilaporkan ke Roma. Sebelum proses itu selesai atau masih dalam proses, Pastor EG ternyata ditarik kembali oleh minister provinsial Ordo Kapusin yang baru yakni Pastor Faustus Bagara. Hal ini pun lantas membuat luka VN. VN merasa pihak Ordo Kapusin melanggar perjanjian dan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin sebelumnya,” beber dia.
Merasa kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, VN dan keluarga lantas mendatangi Bruder Stephanus sebagai mediator penyelesaian masalahnya saat itu. VN bersama keluarga lantas mendatangi Provinsialat Kapusin. Saat itu VN diterima oleh Pastor William Chang dan Pastor S. Gathot. Pertemuan itu pun berlangsung alot.
VN merasa dirinya dibohongi oleh pihak Ordo Kapusin. Di mana surat keputusan Pastor Mayong sebagai Minister Provinsial Ordo Kapusin yang menyatakan Pastor EG bukan lagi sebagai biarawan dan Imam Kapusin Provinsial Pontianak seperti tak berlaku di masa Minister Provinsial Kapusin yang baru yakni Pastor Faustus Bagara yang justru menarik kembali Pastor EG.
Sumber: pontianakpost