WANHEARTNEWS.COM - Edy Mulyadi yang tengah dikecam akibat pernyataannya yang dianggap merendahkan warga Kalimantan, kembali diadukan ke polisi. Kali ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Adalah jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang yang melaporkan Edy ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/1).
Kedatangan rombongan Gerindra Semarang ini guna membuat pengaduan terkait perbuatan menyiarkan berita ujaran kebencian dan sengaja menyebarkan informasi mengandung SARA yang dilakukan oleh Edy Mulyadi kepada menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Rombongan DPC Gerindra Semarang ke Polrestabes ini dipimpin langsung oleh ketuanya Joko Santoso, didamping jajaran pengurus dan lembaga Advokasi hukum Laskara Kota Semarang.
Dalam pengaduanya itu, Gerindra Semarang mempersoalkan sebuah tayangan di akun YouTube Bang Edy Channel pada 20 Januari lalu.
"Di dalam channel YouTube tersebut Edy Mulyadi melakukan ujaran kebencian atau permusuhan yang ditujukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, terkait oligarki dan ancaman atas kedaulatan di ibukota," ujar Joko Santoso usai melakukan pengaduan di SPKT Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/1).
Pernyataan Edy di channel YouTube itu yang memicu kader Gerindra di seluruh Indonesia bereaksi keras. Untuk itu ia berharap Polri dapat menindakilanjuti pengaduan ini, lantaran dari sisi hukum sudah melanggar UU ITE.
Laporan DPC Partai Gerindra ini dituangkan dalam surat resmi dengan Nomor: 01.01/SP/LASKAR/I/2002. Sementara pengaduan tersebut diterima oleh bagian SIUM yang nantinya akan diteruskan ke Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.(RMOL)