WANHEARTNEWS.COM - Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang oleh dua putra Presiden Joko Widodo, dipastikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, sebagai hasil riset.
Hal itu dikonfirmasi Ubedilah saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Politik Lapor-lapor KPK" yang digelar di Bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1).
Ubedilah mengatakan, riset yang dia lakukan bersama timnya menunjukkan dugaan-dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Sehingga, laporan yang dia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara ini tidak bisa disebut sebagai tindakan politis.
"Bahwa apa yang saya lakukan adalah hasil riset," ujar Ubedilah.
Ubedilah menuturkan, riset yang dia lakukan berawal dari satu konsep baru yang dia temukan, terkait dengan relasi kekuasaan dengan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Konsep itu sudah saya tuangkan dalam sebuah artikel berjudul 'New Kleptokrasi'. Saya mau beranikan riset saya itu yang sudah saya publikasikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, data dugaan tindak pidana pencucian uang Gibran dan Kaesang yang dia laporkan ke KPK sudah sangat jelas. Di mana, terdapat data angka-angka investasi yang dilakukan grup Sinar Mas kepada usaha minuman dan kuliner dua anak Jokowi ini.
Dia menegaskan, dalam risetnya itu pihaknya tidak hanya menggunakan metode penelitian kuantitatif ataupun kualitatif.
"Ada mixed method (research), itu bisa ditambahkan. Mengapa yang saya sebutkan tadi data-data? Ya karena sesuai data-data," demikian Ubedilah.(RMOL)