WANHEARTNEWS.COM - Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur atau Kaltim, memicu berbagai protes dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi.
Adapun yang menolak rencana tersebut yaitu, Koalisi Masyarakat Kalitm yang menolak Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Januari 2022.
Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan.
Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.
Tidak kalah penting, hal yang cukup krusial dalam UU IKN yaitu, megaproyek ibu kota baru berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.
Lahan atau tanah adat alias tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Berdasarkan ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.
Menurut Dianto Bachriadi, dosen Fakultas Pertanian Unpad tanah adat merupakan milik sekelompok orang atau komunitas tertentu.
"Selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, kita bisa katakan itu sebagai tanah adat," ujarnya.
Tanah adat juga erat kaitannya dengan masyarakat hukum adat yang menurut Saafroedin Bahar dalam Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2006), suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama.
Lalu mempunyai identitas dan budaya yang khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.
Dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.
Dalam penggunaannya, tanah adat memiliki konsep komunalistik karena dalam penggunaannya hak bersama anggota masyarakat hukum adat atas tanah yang bersangkutan.
Akankah implementasi UU Ibu Kota Negara nantinya menyulut kegaduhan baru? [tmp]