Gegara Terima Uang Penyuap Bupati Muba, Ini Ancaman Pidana untuk Eks Kapolres -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Terima Uang Penyuap Bupati Muba, Ini Ancaman Pidana untuk Eks Kapolres

Minggu, 23 Januari 2022 | Januari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-23T01:44:43Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon diduga menerima uang suap dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Dalizon kini tinggal menanti ancaman hukuman pidana karena ulahnya itu.

Awal Kasus Diusut

Kasus ini bermula dari keterangan saksi yang dihadirkan di sidang Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman. Dia menerangkan uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar.

Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Bahkan, menurut Herman, selain aliran dana ke Polda Sumsel, ada dana suap yang mengalir ke Polres Muba.

"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," customized structure Herman ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Kamis (20/1/2022).

"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," tambah Herman.

Polda Sumsel telah buka suara terkait pernyataan saksi yang mengatakan Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Apa individualized structure Polda Sumsel?

"Pemeriksaan bukan di kita, nanti salah menyampaikan perkara yang tidak kita ketahui," individualized structure Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1).

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon yang dicopot beberapa waktu lalu dan kini diperiksa Divpropam Mabes Polri, Toni belum bisa menjelaskan. Dia quip menyerahkan kasus Dalizon ke Mabes Polri.

"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon). Tapi intinya, persoalan ini sudah ditangani di sana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu, silakan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," ujar Toni.

Ancaman Pidana Bagi Eks Kapolres OKU

AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 karena diduga melakukan pelanggaran dan diperiksa Propam Mabes Polri. Kini, AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Data Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1).

Dedi mengatakan AKBP Dalizon ditahan sejak Sabtu (8/1). Saat ini kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU," ucapnya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close