WANHEARTNEWS.COM - Sebuah perusahan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
Itu diketahui saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan mengamankan total 99 karyawan.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Karena itu, Zulpan meminta pengungkapan kasus ini dijadikan pembelajaran bagi orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kemudian juga pastinya orang tua diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.
Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.
Mirisnya lagi, sebanyak 99 pekerja di perusahan yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya itu mereka bekerja sepakan penuh tanpa libur. Mereka akan dimintai keterangan perihal pinjol ilegal tersebut. Perusahan pinjol ilegal tempat mereka bekerja juga baru beroperasi satu bulan atau sejak bulan Desember 2021.
"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu pekan. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, puluhan karyawan tersebut menangani 14 aplikasi pinjol ilegal. Dari 98 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah.
Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.
"Kemudian sisanya, kata Zulpan, sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," ungkap Zulpan.(Republika)