Gawat Perjanjian FIR Melanggar UU dan Membahayakan Posisi Jokowi, Ini Kata Guru Besar UI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat Perjanjian FIR Melanggar UU dan Membahayakan Posisi Jokowi, Ini Kata Guru Besar UI

Senin, 31 Januari 2022 | Januari 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-31T05:25:09Z

WANHEARTNEWS.COM - Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura di atas Kepulauan Riau dinilai telah melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.

Ini lantaran dalam perjanjian tersebut, pemerintah mendelegasikan FIR pada ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Begitu tegas Gurubesar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/).

"Apa yang diperjanjikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak diperbolehkan,” tegas Hikmahanto.

Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah  udara  Republik  Indonesia,  yang  pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian  sudah  harus  dievaluasi  dan  dilayani oleh  lembaga  penyelenggara  pelayanan  navigasi  penerbangan paling  lambat  15  (lima  belas)  tahun  sejak  UU ini berlaku.

"Oleh karenanya Perjanjian FIR Indonesia Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” katanya.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mempertanyakan perjanjian FIR Indonesia-Singapura yang mendelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun, bahkan bisa diperpanjang sepanjang mendapatkan kesepakatan dua negara.

"Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” urainya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan bahwa tindakan para pejabat tersebut sangat membahayakan kedudukan Presiden Joko Widodo. Ini mengingat presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” tutup Hikmahanto. [rmol]
×
Berita Terbaru Update
close