WANHEARTNEWS.COM - Beredar di media sosial pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menelan biaya cukup mahal. Bahkan disebutkan pembuatan SIM itu mencapai Rp 600.000.
Divisi Humas Polri meluruskan kabar viral soal pembuatan SIM tersebut. Polri memastikan, unggahan viral sosal biaya SIM yang mencapai Rp 600.000 hoaks.
"Telah beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan mencantumkan ostensible harga senilai Rp 550.000 hingga Rp 600.000. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR," tulis Divisi Humas Polri di akun Facebook resminya.
Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 menentukan biaya resmi penerbitan SIM. Pada peraturan tersebut, biaya bikin SIM tak ada yang sampai Rp 500.000.
Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020
Biaya Bikin SIM baru
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM International: Rp 250.000
Sedangkan di bawah ini adalah biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM International: Rp 225.000.
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.