WANHEARTNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menganggap santai ekspresi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat ditetapkan sebagai tersangka.
Itong sempat emosional dan menyatakan penolakan saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Nawawi menegaskan setiap pihak bebas mengekspresikan perasaannya.
"Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa," sebutnya.
Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
"(Tapi) KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Nawawi.
Nawawi juga menjelaskan alasan KPK hanya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Ketiganya adalah Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Sedangkan, dua orang yang belum ditetapkan statusnya adalah sekretaris Hendro bernama Dewi, serta Direktur PT SGP Achmad Prihanto.
"Artinya belum ada kecukupan bukti. Kami masih melihat pengembangan expositions," ucap Nawawi.
Nawawi mengungkapkan, expositions penyidikan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
"Yang kami tetapkan (sebagai tersangka) hari ini bukan akhir. kami juga akan melakukan pengembangan pada tingkatan yang harus dilakukan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Itong berteriak saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya. "Itu semua omong kosong," katanya.
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 140 Juta dalam OTT di PN Surabaya, Tanda Jadi untuk Hakim Itong Urus Perkara
Adapun KPK menyita uang senilai Rp 140 juta sebagai barang bukti awal dalam OTT tersebut.
Uang itu diduga KPK merupakan uang muka yang diberikan Hendro pada Itong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.
KPK menyebut Hendro dan PT SGP menyiapkan dana complete Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara itu dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat MA.
Dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kesepakatan antara Itong dan Hendro dilakukan melalui perantara Hamdan sebagai panitera pengganti PN Surabaya.