WANHEARTNEWS.COM - Pengakuan Herry Wirawan yang mengaku khilaf memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, berbuah kecaman.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, tegas mengatakan perbuatan Herry tidak pantas dikatakan khilaf, tetapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan.
"Bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji," ujar pemilik akronim HNW ini, dalam cuitan akun Twitternya, Selasa (4/1).
Ditegaskan juga oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, Herry pantas dihukum berat karena telah melanggar hukum negara dan juga hukum agama.
"(Herry) melanggar hukum negara dan hukum agama. Layak diberikan sangsi terberat," pungkasnya.
Pengakuan Herry Wirayan disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Dikatakan Dodi Gazali, pengakuan itu disampaikan Herry setelah berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Dodi. (RMOL)