WANHEARTNEWS.COM - Artis sinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi daring. Meski telah jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meski sudah dijadikan tersangka kasus prostitusi, namun tim penyidik tak menahan Cassandra Angelie. Bintang Sinetron ‘Ikatan Cinta’ ini hanya dikenakan wajib lapor.
“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan terhadap CA,” katanya, Senin, 3 Januari 2022.
Adapun alasan penyiidik tak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie karena, artis cantik ini juga menjadi korban dalam kasusnya. Selain itu, ancaman hukuman yang disangkakan Cassandra Angelie di bawah lima tahun penjara.
Cassandra dijerat Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Ancaman hukuman artis CA hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat. Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan mematok tarif Rp30 juta sekali kencan.(FAJAR)