Terbongkar! Polda Metro Beberkan Artis Me5um yang Terlibat Prostitusi Cassandra Angelie -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Polda Metro Beberkan Artis Me5um yang Terlibat Prostitusi Cassandra Angelie

Senin, 03 Januari 2022 | Januari 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-03T11:12:30Z
Terbongkar! Polda Metro Beberkan Artis Me5um yang Terlibat Prostitusi Cassandra Angelie

WANHEARTNEWS.COM -Polda Metro Jaya membeberkan domisili publik figur yang terlibat jaringan kasus prostitusi Cassandra Angelie alias CA.

Dugaan artis yang terlibat dalam bisnis lendir itu kebanyakan artis yang berdomisili di Jakarta.

“(Yang terlibat kasus CA) publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Menurut Zupan, artis yang terlibat kasus prostitusi CA itu jumlahnya lebih dari satu.

Namun Zulpan belum membeberkan secara detail indentitas artis yang terlibat bisnis lendir itu.

“Pokoknya jumlah artis uang terlibat lebih dari satu ya,” ungkapnya.
 
Kendati demikian, kata Zulpan, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan terhadapa para artis yang diduga terlibat.

“Akan kita panggil nanti ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus seorang artis sinetron berinial CA terkait dugaan kasus prostitusi online.

Artis inisial CA itu yakni Cassandra Angelie. Ia ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Angelie ditangkap bersama tiga rekannya yang merupakan mucikari. Ketiganya berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26).

Dari hasil pemeriksaan ternyata Cassandra Angelie mengakui memasang tarif sekali kencan 30 juta. Ia mengaku sudah lima kali melakukab hubungan badan dengan pria hidung belang tersebut.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.(fajar)
×
Berita Terbaru Update
close