WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo diminta mengembalikan independensi lembaga riset yang belakangan dilebur dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Permintaan itu disampaikan Co Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat bersama Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa melalui petisi trying di laman change.org.
Achmad Nur Hidayat mengatakan, pada prinspipnya mereka mendukung langkah Presiden Jokowi dalam pengembangan riset dan implementasi UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Sebagai upaya memperbaiki ekosistem riset tersebut Bapak Presiden telah menandatangani Perpres 78/2021 sehingga terbentuklah Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang kemudian BRIN meleburkan beberapa lembaga," ujar Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (8/1).
Lembaga yang dilebur pada BRIN berdasarkan Perpres 78/2021 adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), termasuk yang sedang hangat dibincangkan publik yaitu Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
Dikatakan Nur Hidayat, peleburan lembaga-lembaga riset tersebut ternyata menimbulkan persoalan organisasi yang menghambat masa depan penelitian Indonesia.
Terutama, customized organization dia, peleburan lembaga tersebut ternyata terbentur dengan aturan birokratisasi peneliti yang berujung pada tidak terekrutnya para peneliti terbaik di lembaga tersebut. Padahal mereka adalah peneliti teruji yang berlulusan S3, S2 dan S1.
"Namun karena mereka bukan peneliti berstasus tetap (ASN atau PPNPN Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri) seperti pada lembaga Eijkman dan Kapal Riset Baruna Jaya maka mereka harus diputuskan hubungan kerjanya," terangnya.
Untuk menyelamatkan masa depan dunia riset Indonesia dan mempertimbangkan prestasi peneliti yang diputus hubungan kerjanya, dia meminta Presiden Jokowi melakukan koreksi pada Perpres 78/2021.
"Dengan berbagai pertimbangan segenap pihak yang berkompeten dan konsen kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengkoreksi Perpres 78/2021 dan membentuk sebuah tim independen yang fokus untuk memberi rekomendasi terbaik bagi Riset Indonesia," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, petisi yang sudah berjalan 7 jam itu sudah ditandatangani 375 partisipan hingga pukul 19.11 WIB.