WANHEARTNEWS.COM - Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia. Kejaksaan menduga, adanya mark up pada penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, serta manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
Penyelidikan ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Penyelidikan dilakukan usai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan laporan dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia pada Selasa (11/1) kemarin.
“Membuka penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Leonard menjelaskan, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat, yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement, dimana pihak ketiga akan menyediakan dana. Selanjutnya PT. Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
“Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat,” ucap Leonard.
Sejumlah pengadaan pesawat tersebut di antaranya ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat, pembelian lima unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat. Kemudian, CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat dan pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.
“Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat di antaranya Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian,” ujar Leonard.
Berdasarkan informasi yang didapat, Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait yang mengacu pada bisnis plan setelah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor,” tegas Leonard.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam laporannya di Kejaksaan Agung menyampaikan pihaknya memang sedang melakukan proses restrukturisasi pada PT. Garuda Indonesia. Bahkan, menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi terkait proses pengadaan pesawat.
“Secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi,” ucap Erick dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1) kemarin.
Erick memaparkan, adapun dugaan korupsi di tubuh maskapai Garuda terjadi dalam merek pesawat yang berbeda-beda. “Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung, adalah ATR 72-600,” ucap Erick.
Pelaporan ini didukung dengan sejumlah bukti di antaranya hasil audit investigasi, yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terhadap PT. Garuda Indonesia. Karena itu, meminta Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia.
“Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan,” pungkas Erick. [fajar]