WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah netizen mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri asal Tasikmalaya di Polda Jawa Barat dengan kasus bahar Bin Smith yang keduanya ditangani Polda Jawa Barat.
Netizen membandingkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar.
Walaupun, pihak pelapor berada dalam ranah Polda Jabar, kepada era.id saat dikonfirmasi Kabid Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kalau penistaan agama yang dilakukan oleh Denny Siregar mayoritas berada di ranah Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2020.
"Setelah kami lihat pada saat itu, Kasus sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya, tepatnya 3 Juli 2020," jelas Ibrahim kepada ERA.id, Selasa (4/1/2021).
Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar sebelumnya. [era]