Korupsi Heli AW-101 Rugikan Negara Rp 224 M, Nasdem Tantang Ketegasan Jenderal Andika Perkasa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Heli AW-101 Rugikan Negara Rp 224 M, Nasdem Tantang Ketegasan Jenderal Andika Perkasa

Senin, 03 Januari 2022 | Januari 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-03T05:30:39Z
Wanheart News


WANHEARTNEWS.COM -Ketegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diuji dalam penghentian kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad Ali menyampaikan, penghentian kasus tersebut jadi tantangan Panglima TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat atas penghentian kasus tersebut.

“Ini KPK sudah bekerja, tapi kan ada hal yang tidak bisa dilakukan KPK. Ini butuh kebesaran jiwa pemimpin institusi TNI untuk membuka diri,” ucap Ahmad Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/1).

Baginya, ketegasan Panglima TNI dalam kasus tersebut menjadi salah satu cara TNI untuk berbenah. TNI, kata Ahmad Ali, bisa bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 224 miliar.

“Ini momentum pas di bawah kepemimpinan Pak Andika yang hanya satu tahun (menjabat), mereformasi institusi TNI agar lebih terbuka,” tutupnya.

Dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 mencuat dari hasil investigasi Kepala Staf TNI AU, Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Penyelidikan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. (RMOL)
×
Berita Terbaru Update
close