WANHEARTNEWS.COM - Ketua Rekat Indonesia Eka Gumilar memaparkan beberapa kasus hukum yang menjadi PR bagi Kepolisian Republik Indonesia.
Di antaranya ialah pelaporan terhadap Abu Janda dan Denny Siregar yang proses hukumnya tersendat.
Kemudian penuntasan kasus penembakan enam laskar FPI.
Selanjutnya pengusutan kasus korupsi Harun Masiku yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya.
Memasuki tahun 2022, Eka menyebut publik menantikan penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut.
"Harapan kami Polri semakin tegak adil dipimpin Bapak Listyo Sigit Prabowo", terang Eka Gumilar, dikutip dari laman twitternya, Selasa (4/1/2022).
Pak Kapolri @ListyoSigitP
— Ekagumilars (@ekagumilars) January 1, 2022
Selamat Tn Baru 2022
Ada bbrp PR POLRI dlm penegakan hukum yg dinanti Publik, diantaranya:
1.Proses kasus Abu Janda Deni Siregar yg mandek
2.Ungkap Tuntas penembak 6 laskar FPI
3.Harun Masiku
Harapan kami POLRI semakin tegak ADIL dipimpin Bapak
Seperti diketahui, desakan terhadap Polri untuk melanjutkan proses hukum Denny Siregar dan Abu Janda kembali mencuat pasca ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Penangkapan Habib Bahar menimbulkan komentar yang beragam. Pasalnya, ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi namun penanganannya cukup berbeda.
Seperti kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan ke polisi karena diduga menghina santri dengan sebutan teroris. Padahal, laporan itu sudah berbulan-bulan.
Kasus serupa juga pernah menimpa Arya Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda. Pria ini sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. Tahun 2021 ia kembali dilaporkan karena melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai.
Di saat yang bersamaan, ia juga dilaporkan karena cuitannya di Twitter yang menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
Namun, sama halnya dengan kasus Denny Siregar, kasus penodaan agama yang dilakukan Abu Janda juga jalan di tempat.
Komentar mengenai mandegnya penanganan kasus tersebut ramai di media sosial. Publik mempertanyakan kenapa penanganan kasus-kasus tersebut amat berbeda.[]