WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memeriksa Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Itu jika laporan dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme atau KKN terbukti ditemukan dalam laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun.
Ubedillah optimis bahwa lembaga antirusuah itu akan melakukan yang terbaik.
“Kita percaya kepada KPK bahwa pasti akan melakukan yang terbaik bagi bangsa ini,” ujarnya kepada Pojoksatu.id usai diperiksa KPK, Rabu (26/1/2021).
Aktivis 98 itu juga menyebutkan, saat pemeriksaan dirinya memberikan dokumen tambahan kepada KPK terkait laporannya tersebut.
“Kami juga membawa bukti baru, dokumen tambahan baru untuk mempermudah proses laporan kami,” ungkap Ubedilah.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengaku diperiksa selama dua jam lebih oleh KPK dan dicecer beberapa pertanyaan.
“Diperiksa dua jam lebih kira-kira, pertanyaannya seputar laporan yang sudah kita laporkan kepada KPK,” ucap Ubedilah Badrun.
Sebelumnya, KPK juga telah berjanji akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Ubedillah Badrun tersebut.
Ia menyatakan masih memverifikasi laporan Ubedilah Badrun terkait dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.
Selain itu, proses tersebut juga berguna untuk menentukan apakah pokok aduan yang masuk sudah sesuai Undang-undang yang berlaku atau tidak.
“Tentu tujuannya untuk memastikan apakah itu kewenangan KPK atau bukan kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/1).
“Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” sambungnya.
Ali menegaskan KPK bakal tetap menelusuri dan melakukan pengumpulan data untuk menambah informasi.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” ujarnya.[pojoksatu]