Rugikan Rp 4 miliar lebih, Seorang 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rugikan Rp 4 miliar lebih, Seorang 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Senin, 31 Januari 2022 | Januari 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-31T05:13:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Sabtu (29/01/2022), kembali mengamnakan seorang perempuan yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.

Tersangka berinisial IW (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 60 orang korbannya dengan total kerugian Rp 4 miliar lebih.

Dari pengakuannya, tersangka IW menjalankan bisnis investasi dewngan nama "Nitip Invest" dan menjadi reseller dari tersangka SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
Sebelumnya, pada Polres Tuban, pada Selasa (18/01/2022) telah mengangkap dan menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi bodong.

Tersangka FZ dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan FZ juga mengaku menjadi reseller dari tersangka SB (22), pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa kepada awak media ini Minggu (30/01/2022) mengungkapkan, bahwa kronologi IW dilaporkan oleh para member-nya bermula dari salah satu member atau korban yang merasa tertipu dengan invesatsi yang dikelola oleh tersangka.
Korban tersebut mengaku sebelumnya diajak oleh rekan tersangka untuk ikut investasi ke tersangka IW.
"Kemudian korban ini tertarik untuk ikut investasi dan langsung menghubungi IW melalui WhatsApp, pada saat itu juga IW menjelaskan kepada korban investasi yang dikelola berupa saham," ucap AKP M Adhi Makayasa.

Menurut AKP Adhi Makayasa, korban yang berinvestasi akan mendapatkan keuntungan di setiap tanam saham atau slot. Korban juga bisa memilih di antara 3 slot, yaitu yang pertama sebesar Rp 500 ribu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sedangkan untuk slot kedua Rp 800 ribu akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu, dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1 juta akan mendapatkan keuntungan yang Rp 500 ribu.
 
"Salah satu korban ini merasa tertarik akhirnya mengikuti slot yang 1 juta rupiah dengan pesanan 75 slot, sehingga korban langsung mentransferkan uangnya sebesar 75 juta ke rekening Bank BCA dan dikirimkan ke tersangka IW," ucap AKP Adhi Makayasa.

Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2022, satu korban ini kembali mentransferkan uangnya sebesar Rp 11 juta, lalu tanggal 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta, yang bisa dihitung jadi 108 slot.

"Namun dari keterangan korban ini, setelah 10 hari 108 slot tersebut belum mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungannya," tutur AKP M Adhi Makayasa.

Setelah korban menanyakan kepada IW, tersangka memberikan alasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari tersangka SB yang di Lamongan. Sedangkan korban sudah mengetahui bahwa SB sudah di amankan di Polres Lamongan karena disangka melakukan penipuan.

"Kemudian korban memberi informasi kepada member yang lain dan mereka para member langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
Masih menurut AKP Adhi Makayasa bahwa penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan  total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,03 miliar

Atas perbuatannya, tersangak IW dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP.

"Untuk rencana tindak lanjut pengembang ke pelaku lainnya dan masih dalam penelusuran aset atau harta hasil kejahatan," kata AKP Adhi Makayasa.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban

Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial IW (22) dan FZ (23).

Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Dan saat ini kedua reseller tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. [kumparan]
×
Berita Terbaru Update
close